Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Negara Indonesia adalah negara yang besar. Sejak
awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara
menyadari bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri
atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah, serta agama
yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman tersebut, mengharuskan setiap langkah
dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh
Undang-Undang No. 27 Tahun 2009, telah melaksanakan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi empat pilar yaitu :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4. Bhinneka Tunggal Ika
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan Plandasan
fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai
landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih oleh bangsa
Indonesia yang lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa
sebagai komitmen bersama mempertahankan keutuhan bangsa. Bhinneka Tunggal Ika yang dapat
diartikan walaupun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang suku, agama, ras,
bahasa, dan budaya yang berbeda-beda, tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia.
Sosialisasi
nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali
komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam
rangka mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
.jpg)